Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.
Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut. Informasi selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Andika Bagus
Komentar
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Hampir Reda Bikin Tren Belajar Online Menurun, Ini Kata Pakar
-
Update Covid-19 Global: Filipina Baru Mulai Sekolah Tatap Muka Untuk Pertama Kalinya Sejak Pandemi
-
Beijing Mulai Sekolah Tatap Muka, Tes PCR Masih Diwajibkan Dua Kali Seminggu
-
Beijing Tunda Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Gara-gara Kasus Covid-19 Naik Lagi?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Totalitas Main Padel, Lutut Raffi Ahmad sampai Berdarah
-
Jonatan Christie Kampiun Hylo Open 2025 Usai Gilas Jagoan Denmark
-
Respons Pihak Raisa Ihwal Isu Hamish Daud Selingkuh Jadi Dasar Perceraian
-
Mensos: Usulan Pahlawan Nasional Soeharto Penuhi Syarat Formal!
-
MKD Putuskan Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, Dasco Ungkap Alasannya
-
Prabowo Ungkap Strategi Berantas Mafia di Pemerintahan
-
Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya
-
Momen Jokowi Beri Penghormatan Terakhir pada PB XIII di Keraton Solo
-
Gibran Hadiri Pemakaman PB XIII: Ungkapan Duka dan Penghormatan Terakhir
-
Di Tengah Isu Mark Up, Jokowi Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh