Suara.com - Sebanyak tiga pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus
Komentar
Berita Terkait
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Amunisi Ilegal di Jakarta Barat, Ratusan Peluru Disita
-
Pengamanan Ketat: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Reuni 212
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Audy Item Comeback Pasca 17 Tahun Vakum, Isi Soundtrack Film Iko Uwais
-
Jepang, Thailand, Singapura Kini Bisa Dibayar Pakai QRIS! Cek Daftar Negara yang Sudah Terkoneksi
-
Sumatera Berduka, Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp1 M dalam 3 Jam
-
Kenangan dan Duka Para Sahabat atas Kepergian Epy Kusnandar
-
Kenang Epy Kusnandar, Opie Kumis: Sosoknya Nggak Pelit Ilmu!
-
Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal demi Hukum, Gus Yahya Pantang Mundur
-
Anak Epy Kusnandar Beberkan Kronologi sang Ayah Meninggal Dunia
-
Dugaan Pelanggaran Hutan Mencuat, Satgas PKH Turun ke Sumatera
-
Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan
-
Resmi Nikah, Brisia Jodie dan Jonathan Masih Bingung soal Panggilan dan Rencana Bulan Madu