Video / Entertainment
Minggu, 12 Desember 2021 | 07:00 WIB

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis pada Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida. Ketiga terdakwa divonis empat bulan penjara dan hukuman percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Selain itu masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau diganti dengan pidana 1 bulan penjara.

Ditanya perihal vonis tersebut, janda dua anak itu irit bicara. Sementara Salim Nauderer dan Maulida bungkam seribu bahasa.

Video Editor: Dewi Yuliantini

Load More