- Mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua jenderal dipindahkan ke Mako Brimob karena kasus penyadapan presiden.
- Bareskrim Polri mengonfirmasi pemindahan ketiga tersangka tersebut dari Rutan Bareskrim ke Depok pada Kamis malam.
- Kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi ini turut menyeret Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.
Suara.com - Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, kembali menjadi tempat penahanan perwira tinggi Polri yang terseret perkara besar.
Setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 2022, kini giliran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang ditempatkan di lokasi tersebut.
Ketiganya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membenarkan pemindahan ketiga tersangka dari Rutan Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta ke Mako Brimob.
“Tiga tersangka dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026) malam.
Pemindahan Listyo dan dua perwira tinggi Polri itu mengingatkan pada penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Agustus 2022.
Kala itu, Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri lebih dulu ditempatkan di tempat khusus setelah diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dibawa ke Mako Brimob pada 6 Agustus 2022 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
Empat hari kemudian, tepatnya 10 Agustus 2022, Polri mengumumkan penahanannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Berbeda dengan perkara Sambo, Listyo, Ahrie, dan Eko kini ditahan dalam proses penyidikan kasus dugaan penyadapan presiden. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Dalam perkara ini, Irjen Slamet Uliandi juga terseret sebagai tersangka. Namun, ia belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.