-
Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
-
Perwira penjemput Ferdy Sambo ini berperan menyetujui izin penyadapan dan penghapusan berkas rekaman.
-
Penahanan Slamet ditunda karena stroke, sementara tiga tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob.
Suara.com - Irjen Slamet Uliandi yang dahulu tersohor karena menjemput Ferdy Sambo kini harus menghadapi masa kelam dalam karier kepolisiannya. Perwira tinggi ini resmi menyandang status tersangka atas skandal perekaman ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto atau penyadapan Prabowo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar peran vital Slamet dalam memberi restu penyadapan hingga instruksi pembersihan rekaman. Jejak digital dari kediaman perwira ini terbukti memegang kendali penuh atas pengoperasian sistem penyadapan kepolisian.
Sorotan publik kini tertuju pada drastisnya perubahan nasib perwira yang akrab disapa "Kapten Jack" tersebut di tubuh Korps Bhayangkara. Sosok yang dulunya disegani sebagai eksekutor penindakan kasus besar kini justru terjerat skandal peretasan internal markas besar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan Slamet sebagai tersangka keempat dalam jumpa pers pada Kamis (5/11). Tim forensik digital menemukan keterkaitan kuat antara titik sinyal kediamannya dengan server Lawful Interception Management System (LIMS).
Slamet memegang posisi strategis sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC) di lingkungan kepolisian. Posisi tersebut membuatnya memiliki kekuasaan penuh untuk mengontrol seluruh perizinan tindakan intersepsi oleh pejabat bawahannya.
Dua tersangka lain yang merupakan pejabat kepolisian, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), wajib meminta izin Slamet sebelum bergerak.
"Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," tutur Suhermanto.
Slamet tidak hanya memberi perintah untuk menyadap, tetapi juga menyetujui pemusnahan jejak digital rekaman tersebut pada awal Oktober 2026. Keputusan menghapus arsip penting itu diambil setelah Ahrie mengajukan permohonan resmi kepadanya.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.
Meski status hukumnya sudah ditetapkan, polisi belum memasukkan Slamet ke dalam sel tahanan. Kondisi kesehatannya yang belum pulih total dari serangan stroke menjadi alasan medis penundaan penahanan tersebut.
Situasi ini berbeda dengan tiga tersangka lain yang sudah mendekam di balik jeruji besi. Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso kini ditahan di Mako Brimob.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971, alumni Akademi Kepolisian 1994 ini membangun reputasi panjang di bidang reserse serta teknologi informasi. Kariernya melesat saat memimpin Divisi TIK Polri dan melahirkan inovasi digital seperti Super Apps Presisi Polri.
Puncak popularitasnya di mata publik terjadi pada Agustus 2022 ketika ia diperintah menjemput mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebagai salah satu dari dua jenderal penjemput, aksi Slamet mengawal Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menuai banyak pujian.
Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama bahkan berhasil disabetnya pada tahun 2023 atas pengabdian panjangnya. Postur tubuhnya yang tinggi besar bak pria Eropa membuatnya sangat mudah dikenali dan dijuluki "Kapten Jack" oleh kawan sejawatnya.
Skandal perekaman ilegal ini menjadi pemicu utama yang menyeret nama Slamet ke pusaran hukum. Perangkat LIMS yang seharusnya menjadi alat intelijen resmi kepolisian justru disalahgunakan untuk menyasar sang kepala negara.
Pengusutan kasus terus berlanjut guna membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peretasan internal ini. Kepolisian berjanji menuntaskan perkara ini secara transparan demi menjaga integritas institusi penegak hukum.