Suara.com - Presiden Jokowi kerap mengeluarkan pernyataan tentang gaya hidup sederhana dan tidak pamer kekayaan pada pejabat, termasuk kepala daerah dan perwira TNI dan Kepolisian. Tapi nyatanya, undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono disebar kepada ribuan orang.
Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Isinya adalah pembatasan jumlah undangan dalam resepsi pernikahan yang dilakukan pejabat, termasuk Presiden Jokowi.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan-RB saat itu Yuddy Chrisnandi, diketahui pejabat hanya boleh menyebarkan 400 undangan dengan jumlah tamu maksimal 1.000 orang. Namun pembatasan ini tidak berlaku jika acara dilakukan di rumah sendiri.
VO/Video Editor: Awa/Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan
-
Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cek Fakta: Rudal Iran Melewati Langit Saudi Menuju Israel, Benarkah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia
-
Pakai Adat Jawa, Mahar Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Gunakan Poundsterling
-
El dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Habib Usman Ungkap Suasana Akad
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Tak Disangka, Penggalian Septic Tank Berujung Penemuan Batu Bara di Teras Rumah
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
-
Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Juga Jadi Korban Order Fiktif Pinjol