Suara.com - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, divonis nihil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintakan Benny Tjokro divonis mati.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyebut Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp Rp22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya. Di samping itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Indonesia Gelontorkan Rp73,5 Triliun Per Tahun Atasi Masalah Iklim
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Sita 3,5 Kilogram Sabu Lintas Daerah
-
Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
-
Momen Jokowi Dianugrahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung
-
Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aktor di Balik Demo Berbayar
-
Tim Dayung RI Jadi Si Pitung dan Mpok Sumi Bergaya Aura Farming di Victoria Harbour
-
Cetak 19 Gol, Lionel Messi Lewati Rekor Para Legenda di Piala Dunia