Suara.com - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, divonis nihil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintakan Benny Tjokro divonis mati.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyebut Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp Rp22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya. Di samping itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!
-
Tuai Pujian, Aksi Inul Daratista Ikut Nyanyi Bareng Pengamen di Stasiun
-
Tak Lagi Sungkan, Ardhito Pramono Mulai Blak-blakan soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pedagang Keluhkan Penjualan Elektronik Anjlok
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Belum Kapok, Shin Tae-yong Siap Lanjutkan Karier Kepelatihan di Indonesia
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian
-
Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk