Suara.com - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, divonis nihil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintakan Benny Tjokro divonis mati.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyebut Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp Rp22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya. Di samping itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Profil Timur Kapadze, Calon Pelatih Timnas Indonesia Sukses Antar Uzbekistan ke Piala Dunia 2026
-
Kantor PSSI Digruduk Ultras Garuda Menuntut Erick Thohir Out
-
Putra PB XIII Tiba-Tiba Dinobatkan Jadi PB XIV, Rapat Keraton Solo Berubah Ricuh
-
Gaji Timur Kapadze Terungkap, Tak Sampai Separuh dari Kluivert dan Shin Tae-yong
-
Profil Melanie Shiraz, Miss Israel 2025 yang Jadi Sorotan karena Tatapan ke Miss Palestina
-
Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
-
Momen Semringah Prilly Latuconsina Bahas Omara Esteghlal di Preskon FFI
-
Kandidat Pelatih Indonesia, Timur Kapadze Berhasil Bawa Uzbekistan ke Piala Dunia 2026
-
Video Diduga Jule Minta Rujuk dan Janji Tak Selingkuh, Benarkah Asli?
-
Bahlil Jelaskan Asal Usul Izin Tambang di Raja Ampat Sudah Ada Sejak Lama