Suara.com - Revaldo resmi menjadi tersangka kasus narkoba. Terkini, aktor 40 tahun itu tengah ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Nantinya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pertimbangannya karena alasan kemanusiaan dan agar sang aktor sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Direhab, tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Kendati menjalani rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berlanjut. Pesinetron Ada Apa Dengan Cinta ini dijerat dengan pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Trunoyudo. Dalam keterangannya, Revaldo meminta maaf kepada keluarga serta orang-orang yang sudah percaya kepadanya. Sebab ini menjadi kali ketiga ia menggunakan narkoba.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
"Samar: Ilmira Nirmala", Kevin Julio Jadi Penyelamat Imelda Therinne dari Teror Mantan Suami?
-
Revaldo Ogah Ikut-ikutan War Takjil, Makanan Berbuka Pilih yang Sederhana
-
7 Artis Tersandung Kasus Narkoba Tiga Kali Bahkan Lebih, Fariz RM Sudah Empat Kali
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Ulang Tahun, Pramono Klaim Perekonomian Jakarta Tumbuh Hampir 6 Persen
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Korea Selatan Putus Semua Kanal Komunikasi dengan Korea Utara