Suara.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) di DKI Jakarta.
Operasi penangkapan yang dilakukan pemerintah daerah sebenarnya bertujuan baik, yakni menjaga ekosistem sungai dari ancaman spesies invasif.
Namun, metode pemusnahan yang diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membunuh ikan yang benar menurut ajaran Islam? Apakah ikan perlu disembelih seperti hewan darat, atau ada aturan khusus yang mengaturnya?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengakui adanya kendala teknis dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu.
Jumlah ikan yang sangat banyak membuat sulit untuk mematikan satu per satu sebelum dikuburkan.
Meski demikian, pihak Pemprov menegaskan tidak mengabaikan masukan dari MUI. Saat ini, mereka tengah mencari metode yang lebih tepat, tidak hanya efektif secara teknis tetapi juga selaras dengan prinsip agama dan kesejahteraan hewan.
MUI sendiri menilai bahwa praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar Islam, khususnya konsep rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
Baca Juga: Manfaat Ikan Sapu-Sapu Jadi Sumber Protein di Amazon Tapi Berbahaya di Indonesia
Dari sisi tujuan, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu diakui juga oleh MUI memiliki nilai maslahat. Dalam perspektif Islam, langkah ini termasuk dalam hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan hifz an-nasl (menjaga keberlanjutan makhluk hidup).
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Status Bangkai Ikan dalam Islam
Melansir laman Konsultasi Syariah, dalam Islam, ikan memiliki kedudukan khusus dibandingkan hewan darat. Ikan tidak wajib disembelih untuk menjadi halal dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini menjelaskan bahwa ikan yang mati, dalam kondisi apapun, tetap halal untuk dimakan. Artinya, tidak ada kewajiban penyembelihan seperti pada hewan ternak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Tips Memilih Hunian Premium, Tak Lagi Sekadar Lokasi Tapi Juga Pengalaman Hidup
-
5 Zodiak yang Bakal Bertemu Cintanya Pada Juni 2026, Anda Salah Satunya?
-
Berapa Harga Tiket Piala Dunia 2026? Ini Daftar Harganya di AS, Meksiko, dan Kanada
-
Jerawat Tak Lagi Hanya Diobati dari Permukaan, Teknologi Laser Kini Sasar Sumber Masalahnya
-
Profil Dr. Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Menjelajahi 197 Negara
-
Terpopuler: Sosok Alexandra Askandar hingga Cara Nonton Piala Dunia 2026 di Indonesia
-
Menggambar dan Mewarnai, Cara Menyenangkan Asah Kreativitas Anak Sejak Dini
-
5 Lip Balm Paling Laris dengan Review Positif untuk Lembapkan Bibir Kering
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas menurut Review dan Harga
-
Fandom Mark Lee Salurkan 5 Hewan Qurban untuk 300 Warga Pelosok Jawa Barat