Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 20 tahun.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim mengatakan, Putri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J.
Tak hanya itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan secara terencana, dan Putri Candrawathi terbukti terlibat.
Video Editor: Welly
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Berhasil Lewati Masa Terberat dalam Hidup, Semangat Baru ODHIV di Tahun 2026
-
Perpustakaan Masuk Mal, Strategi Pemkot Tingkatkan Literasi
-
Bukan Sekadar Rapat Biasa: Prabowo Siap 'Jewer' Menteri jika Kinerja Tak Sesuai Target
-
Ditanya Harapan Tahun Baru, Andre Taulany Ingin Nikah Lagi
-
Cerita Inspiratif - Desa Sumberejo Pacitan
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Keluarga Fernando Martin Peluk Tim SAR Usai Temukan Jenazah Pelatih Valencia
-
Berhasil Tumbangkan Nicolas Maduro, Donald Trump Ambil Alih Minyak Venezuela
-
Resmi Duda, Andre Taulany Ingin Nikah Lagi di 2026