News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Ferdy Sambo menempuh pendidikan S2 program Magister Teologi secara daring di Lapas Kelas IIA Cibinong melalui beasiswa STGGI.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak setiap narapidana untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa diskriminasi.
  • Pihak berwenang menyatakan proses pendidikan berjalan sesuai prosedur hukum demi mendukung pembinaan warga binaan selama masa pidana.

Suara.com - Publik menyoroti gelar magister (S2) yang diperoleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Di tengah polemik tersebut, sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan selama sesuai aturan yang berlaku.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengikuti program Magister Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).

Menurut Rika, program beasiswa tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sambo, melainkan terbuka bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari sejumlah warga binaan Nasrani, Ferdy Sambo disebut berminat mengikuti program tersebut.

“Proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemberian hak pendidikan ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus,” kata Rika.

Hak Pendidikan Narapidana Dijamin Undang-Undang

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri, mengatakan hak pendidikan bagi narapidana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga narapidana tetap berhak menempuh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, selama dijalankan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” ujar Andina.

Ia menegaskan seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan selama mengikuti aturan pemasyarakatan yang berlaku.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty. Ia menilai aktivitas perkuliahan S2 yang dijalani Ferdy Sambo di dalam lapas merupakan bentuk pemenuhan hak dasar yang sah secara hukum.

“Untuk terpidana itu boleh kok, kuliah itu boleh, mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan itu boleh, tanpa melihat siapa pun,” kata Yeni.

Menurut Yeni, jaminan hak pendidikan tersebut diatur dalam UUD 1945 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan terhadap warga binaan.

“Setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar termasuk hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sistem pemasyarakatan tidak hanya menghukum tetapi juga membina,” ujarnya.

Yeni juga menegaskan bahwa hak pendidikan berlaku tanpa membedakan jenis maupun berat pidana yang dijalani seseorang.

Menurutnya, aturan tidak membatasi jenjang pendidikan yang bisa ditempuh warga binaan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Dalam undang-undang pendidikan disebutkan setiap narapidana tetap memiliki hak memperoleh pendidikan. Pendidikan di sini tanpa batas SD, SMP, SMA atau S1, S2,” katanya.

Namun, Yeni menilai program S2 lebih realistis dijalani warga binaan karena masa studinya relatif lebih singkat dibandingkan S1 atau S3.

Ilustrasi Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Dalam Lapas. (Suara.com/Rochmat Haryadi)

Polemik Etika di Tengah Sorotan Publik

Meski dinilai sah secara hukum, Yeni mengakui persoalan etika terkait gelar akademik yang diraih terpidana kasus besar seperti Ferdy Sambo tetap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

“Kalau dari segi yuridis enggak masalah. Kalau dari segi etika, itu kembali lagi tujuan yang bersangkutan kuliah S2 untuk apa,” ujarnya.

Bukan Pertama Kali

Program pendidikan bagi warga binaan sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemasyarakatan Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan, misalnya, juga menjalankan program pendidikan kesetaraan Paket C bagi warga binaan pada April lalu.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan program tersebut diikuti tujuh warga binaan sebagai bagian dari pembinaan dan bekal setelah bebas nanti.

“Pendidikan adalah kunci perubahan. Melalui program Paket C ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk meningkatkan kapasitas diri saat kembali ke masyarakat,” kata Doni.

Menurutnya, pendidikan di dalam lapas diharapkan mampu membangun kepercayaan diri warga binaan agar lebih siap menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
 
 
 

Load More