Suara.com - Dua dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03).
Sementara satu terdakwa lain lagi divonis satu tahun 1,5 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan eks-Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks-Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan, seperti diatur oleh pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut ... memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Adapun, AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan) dan tribun Stadion Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Eng Ing Eng! Rekam Jejak Sekjen PSSI Yunus Nusi Komisaris Anyar Angkasa Pura
-
1000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Doa dan Tuntutan Keadilan Bagi Korban
-
Mengenang 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Sejauh Mana Keadilan Kian Menepi?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia