Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.
Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Simak poin-poin RUU Kesehatan yang disesalkan nakes berikut ini.
Voice Over/Video Editor: Fifa/Aris
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Kedokteran dan Berkuda: Kunci Disiplin Ganda dr Byanca Lauwardi
-
Berapa Biaya Oplas Hidung di Dokter Tompi seperti yang Dilakukan Rina Nose?
-
Dokter Kamelia Umumkan Putus dari Ammar Zoni
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Prediksi Jasa Marga: 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta untuk Mudik Lebaran 2026
-
Apakah Sedekah di Bulan Ramadhan Termasuk Zakat?
-
Sempat Diberi Pertolongan Pertama, Pria yang Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2 Tewas
-
Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
-
Pesan Haru Bunga Citra Lestari Lepas Kepergian Vidi Aldiano
-
Jalankan Misi Perdamaian, Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran
-
Rahasia Vokal Anggun: Latihan Unik yang Tak Pernah Terungkap Sebelum ke Panggung Dunia!
-
Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying
-
Warga Gembira Sambut Mojtaba Khamenei Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Komisi III DPR: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai