Suara.com - Sejumlah kejanggalan mewarnai gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan itu terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ketika MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan itu memberi tiket pada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan bekal status Wali Kota Solo yang disandangnya selama 3 tahun.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan capres-cawapres. Di antaranya tidak ditandatangani pemohon.
Lantas apa saja kejanggalan gugatan capres-cawapres yang dimaksud? Simak dalam video di atas.
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Tag
Berita Terkait
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya Oleh Dokter Tifa
-
Bupati Langkat Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!
-
Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik
-
DeepTalk: Kupas Tuntas Roadmap Jakarta Menuju Kota 500 Tahun
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita
-
Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara
-
KPK Berpeluang Panggil Menteri Kehutanan Imbas Pelepasan HTP Kuansing