- Pakar hukum ingatkan MKMK tak campuri keputusan DPR soal Adies Kadir.
- Trubus Rahardiansah menilai laporan terhadap Adies Kadir bermuatan sentimen personal.
- Perluasan wewenang MKMK harus didasari pada perubahan regulasi tingkat undang-undang.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak mencampuri keputusan DPR RI terkait penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Pakar hukum tata negara menilai bahwa proses tersebut merupakan wilayah otonom lembaga legislatif yang harus dihormati oleh lembaga yudikatif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"Secara ketatanegaraan, keputusan yang diambil DPR RI bersifat otonom dan sudah sesuai dengan kewenangannya," ujar Trubus.
Ia menekankan pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan serta sikap saling menghormati antarlembaga negara. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan dukungan terhadap hasil keputusan DPR RI agar roda pemerintahan berjalan selaras dengan konstitusi.
"Karena lembaga negara sudah terpisah, maka yang diperlukan adalah saling menghormati dan mendukung, sehingga pelaksanaan negara berjalan sesuai dengan UUD 1945," tuturnya.
Terkait polemik yang berkembang, Trubus berpendapat bahwa persoalan mengenai Adies Kadir saat ini bukan lagi soal prosedur pemilihan di Komisi III DPR RI, melainkan sudah masuk ke ranah sentimen pribadi.
"Saya melihat persoalan Pak Adies Kadir ini lebih mengarah pada personalisasi. Muncul hal-hal yang sebenarnya tidak dipersoalkan oleh publik secara luas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trubus menanggapi adanya aspirasi publik yang menginginkan agar wewenang MKMK diperluas, termasuk untuk mengadili prosedur penunjukan hakim. Ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya perubahan regulasi di tingkat undang-undang.
"Jika ingin seperti itu, peraturannya harus diubah terlebih dahulu melalui penyusunan undang-undang. Kebijakan regulasi perlu ditata ulang agar tersedia payung hukum yang jelas seandainya ada penunjukan hakim MK yang dianggap cacat prosedur," jelas Trubus.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatannya. CALS, melalui perwakilannya Yance Arizona, sebelumnya meminta agar MKMK memberikan sanksi keras berupa pemberhentian.
"Dalam petitumnya, kami meminta MKMK mempertimbangkan sanksi keras untuk memberhentikan beliau sebagai Hakim Konstitusi," ujar Yance Arizona di Gedung MK beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali