Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil terdapat kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut bahwa penetapan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebab, pada aturan tersebut, syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun. Namun, Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presden sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
VO/Video Editor: Nurul/Annisa
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ngaku ke Raffi Ahmad, Bahlil Sebut Ingin Bertemu Pembuat Lagu MBG
-
Misteri Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Diungkit
-
Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap
-
5 Warga Biak Kena Ledakan Bom, Diduga Peninggalan Perang Dunia II
-
Wapres Gibran Minta Umat Buddha Terus Jadi Pelopor Perdamaian
-
Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever, Kenang Mendiang Barbie Hsu
-
Mahalini Tolak Permintaan Tambah Lagu di Specteve 2026: Aku Capek Viral
-
Konser FForever di Jakarta Memanas, Vanness Wu Goda Vic Zhou Lepas Jaket di Panggung
-
Tampil Ke-21 Kali di Panggung Java Jazz Festival, Andien Bagikan Pengumuman Penting
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang