Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil terdapat kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut bahwa penetapan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebab, pada aturan tersebut, syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun. Namun, Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presden sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
VO/Video Editor: Nurul/Annisa
Tag
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Modus Keji Syekh Ahmad Al Misry: Lecehkan Santri Sambil Catut Kisah Nabi
-
Picu Kontroversi, Alasan di Balik Unggahan Foto Donald Trump Bergaya Mirip Yesus
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun Untuk Titiek Soeharto
-
Viral Eskavator Numpang Lewat Tenda Hajatan di Sleman, Gerakannya Curi Perhatian
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz, Sindir Trump: Warga Amerika akan Rindu Bensin Murah
-
Buntut Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Clara Shinta Gugat Cerai Alexander Assad
-
Salut, Ji Chang Wook Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT Hasil Charity