News / Nasional
Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 memutuskan bahwa kuota 30 persen keterwakilan perempuan menjadi syarat wajib partai politik.
  • Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengikat partai politik untuk tidak lagi menjadikan kuota perempuan sekadar formalitas administratif dalam pencalonan legislatif.
  • KPU kini diwajibkan bertindak tegas untuk memastikan partai politik mematuhi aturan afirmasi perempuan sesuai konstitusi dan undang-undang.

Suara.com - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Mei 2026, menjadi titik penting dalam sejarah politik elektoral Indonesia.

Lewat putusan perkara Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK mempertegas bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan syarat wajib yang mengikat partai politik.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dari putusan itu lahir tafsir baru: partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan dapat dikenai konsekuensi tegas dalam proses pencalonan.

Inti paling penting dari putusan ini ialah penegasan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU kini diwajibkan bertindak lebih tegas terhadap partai yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi perempuan dalam daftar caleg.

Mengapa MK merasa perlu memberikan penegasan keras? Dan bagaimana sebenarnya sejarah aturan kuota 30 persen perempuan di Indonesia?

Dari “Dapat” Menjadi “Wajib”

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kebijakan keterwakilan perempuan sudah hadir sejak pemilu pertama pascaamandemen UUD 1945.

Aturan itu tercantum mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 2012, hingga UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun pada awal kemunculannya, aturan tersebut masih bersifat fakultatif. UU Nomor 12 Tahun 2003 hanya menggunakan kata “dapat” terkait keterwakilan perempuan. Artinya, partai politik belum benar-benar diwajibkan memenuhi kuota itu.

Baca Juga: PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

Perubahan besar terjadi lewat UU Nomor 10 Tahun 2008. Regulasi ini mulai mewajibkan partai politik memasukkan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif. Bahkan, diatur pula pola pencalonan yang lebih ketat: setiap tiga bakal calon harus terdapat minimal satu perempuan.

Ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam Pemilu 2014, 2019, hingga 2024 sebagai bentuk affirmative action untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen.

MK juga merujuk Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa affirmative action merupakan kebijakan konstitusional untuk mengurangi ketimpangan dan mewujudkan kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Mahkamah menilai perlakuan khusus semacam itu sah secara konstitusional karena bertujuan menjamin keadilan dalam masyarakat demokratis.

Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang membuka ruang adanya perlakuan khusus bagi kelompok tertentu demi mencapai kesetaraan.

Mengapa MK Kini Bersikap Lebih Tegas?

Selama ini, aturan kuota 30 persen perempuan kerap dinilai hanya menjadi formalitas administratif. Banyak partai memenuhi syarat di atas kertas, tetapi praktik pencalonannya masih menyisakan celah.

Dalam berbagai pemilu sebelumnya, keterwakilan perempuan sering hanya ditempatkan untuk memenuhi syarat dokumen, bukan benar-benar diposisikan sebagai kandidat potensial.

Celah multitafsir aturan juga membuat implementasi afirmasi perempuan kerap melemah di lapangan.

Putusan MK kali ini mencoba menutup ruang abu-abu tersebut. Dengan tafsir baru yang lebih mengikat, partai politik tak lagi bisa memandang kuota perempuan sekadar syarat pelengkap administrasi.

Infografis keterwakilan perempuan di DPR RI berdasarkan partai politik. [Suara.com/Syahda]

Respons Partai Politik

Sejumlah partai politik langsung merespons putusan tersebut.

PKB, melalui Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh atau Ninik, menyambut baik langkah MK mempertegas aturan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, PKB selama ini sudah menjalankan ketentuan tersebut dan terus membuka ruang bagi kader perempuan di level nasional maupun daerah.

Namun Ninik menekankan bahwa keberhasilan keterwakilan perempuan tidak hanya bergantung pada partai politik, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam memilih calon perempuan.

Sementara PDIP sebagai pemenang pemilu terakhir menilai aturan tersebut bukan hal baru.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya selama ini selalu berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, meski mengakui ada kendala dalam proses rekrutmen.

PDIP menilai faktor kultur politik dan pola kaderisasi masih menjadi tantangan utama bagi partai dalam mencalonkan lebih banyak perempuan.

Respons serupa datang dari Partai Gerindra.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan keterwakilan perempuan sebenarnya sudah lama dikenal dalam sistem pemilu Indonesia.

Namun menurutnya, putusan MK kali ini memberi penguatan hukum yang jauh lebih tegas dan mengikat.

Dasco juga mengapresiasi langkah MK karena dinilai membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk terjun ke politik praktis.

KPU Memegang “Kunci”

Putusan MK juga membuat posisi KPU menjadi sangat strategis. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU kini memegang peran penting dalam memastikan afirmasi perempuan benar-benar diterapkan, bukan sekadar slogan politik.

Anggota KPU RI Idham Kholik menegaskan putusan tersebut akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan draf revisi aturan pemilu bersama DPR dan pemerintah.

Artinya, putusan MK tidak berhenti sebagai tafsir hukum semata, tetapi berpotensi memengaruhi desain regulasi pemilu ke depan.

Harapannya, putusan ini bisa menutup celah hukum yang selama ini membuat pemenuhan kuota perempuan hanya bersifat administratif tanpa substansi keterwakilan yang nyata.

Infografis mengapa keterwakilan perempuan di DPR penting? [Suara.com/Syahda]

“Alarm” bagi Partai Politik

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut putusan MK sebagai jaminan konstitusional yang sangat kuat bagi perempuan dalam politik elektoral.

“Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Ini adalah jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan perempuan,” tulis Titi melalui akun X miliknya.

Ia menegaskan tak boleh lagi ada kebijakan atau praktik yang mengaburkan hak perempuan dalam pencalonan legislatif.

"Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia!"

Senada dengan Titi, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut putusan MK sebagai “angin segar” bagi penguatan posisi perempuan di parlemen.

Namun ia mengingatkan, putusan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi partai politik.

"Seharusnya ini langsung menjadi perhatian serius partai politik karena problem di internal partai cukup kompleks terkait dengan keluhan kesulitan merekrut caleg perempuan," ujar Neni kepada Suara.com.

Menurut Neni, persoalan itu sebenarnya bisa diatasi bila partai menjalankan kaderisasi secara serius sejak jauh hari, bukan mendadak menjelang pemilu.

Ia juga mendukung adanya konsekuensi tegas bagi partai yang tidak mematuhi aturan afirmasi perempuan.

Lebih jauh, Neni berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK lewat regulasi teknis yang jelas dan tidak multitafsir.

“Putusan MK ini memang diharapkan dapat memastikan keadilan elektoral, menghentikan diskriminasi, serta memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak politik perempuan,” jelas Neni.

Ia juga mendorong agar substansi putusan MK dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang agar memiliki landasan hukum permanen tanpa celah interpretasi yang bisa merugikan keterwakilan perempuan.

Load More