- Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam legislatif.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk mengawal putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
- Kebijakan ini bertujuan memperbaiki ketimpangan hukum sebelumnya dengan mewajibkan partai politik melakukan rekrutmen kader perempuan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan sanksi berat bagi partai politik bila abai terhadap keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Dasco menilai, aturan baru MK itu adalah langkah positif bagi demokrasi. Karenanya, DPR akan menyiapkan regulasi untuk mengaturnya.
"Kita mendukung syarat itu," kata Dasco di DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Bagi Dasco, syarat 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah beban berat yang sulit dipenuhi oleh partai politik.
Ia meyakini, Indonesia memiliki banyak stok figur perempuan yang memiliki integritas tinggi dan kapasitas mumpuni untuk terjun ke dunia politik praktis.
"Kami pikir, banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan bisa diandalkan untuk menjadi legislator di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun DPR RI," kata dia.
Dengan adanya ancaman sanksi diskualifikasi, parpol kini dituntut lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang inklusif.
Dasco memastikan, DPR akan mengawal putusan MK ini agar memiliki payung hukum yang kuat.
Konkretnya, aturan mengenai sanksi diskualifikasi tersebut akan segera diakomodasi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
"Putusan MK bersifat final serta mengikat. Saya pikir, kita masukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Sebelumnya, MK mencium adanya ketimpangan hukum dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
Aturan lama tersebut dianggap bermasalah, karena tidak menentukan sanksi tegas apabila parpol gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro