News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sanksi diskualifikasi bagi partai politik bila tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. (Suara.com/Bagas)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam legislatif.
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk mengawal putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
  • Kebijakan ini bertujuan memperbaiki ketimpangan hukum sebelumnya dengan mewajibkan partai politik melakukan rekrutmen kader perempuan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan sanksi berat bagi partai politik bila abai terhadap keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.

Dasco menilai, aturan baru MK itu adalah langkah positif bagi demokrasi. Karenanya, DPR akan menyiapkan regulasi untuk mengaturnya.

"Kita mendukung syarat itu," kata Dasco di DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Bagi Dasco, syarat 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah beban berat yang sulit dipenuhi oleh partai politik.

Ia meyakini, Indonesia memiliki banyak stok figur perempuan yang memiliki integritas tinggi dan kapasitas mumpuni untuk terjun ke dunia politik praktis.

"Kami pikir, banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan bisa diandalkan untuk menjadi legislator di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun DPR RI," kata dia.

Dengan adanya ancaman sanksi diskualifikasi, parpol kini dituntut lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang inklusif.

Dasco memastikan, DPR akan mengawal putusan MK ini agar memiliki payung hukum yang kuat.

Konkretnya, aturan mengenai sanksi diskualifikasi tersebut akan segera diakomodasi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

"Putusan MK bersifat final serta mengikat. Saya pikir, kita masukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, MK mencium adanya ketimpangan hukum dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Aturan lama tersebut dianggap bermasalah, karena tidak menentukan sanksi tegas apabila parpol gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Load More