- Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam legislatif.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk mengawal putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
- Kebijakan ini bertujuan memperbaiki ketimpangan hukum sebelumnya dengan mewajibkan partai politik melakukan rekrutmen kader perempuan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan sanksi berat bagi partai politik bila abai terhadap keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Dasco menilai, aturan baru MK itu adalah langkah positif bagi demokrasi. Karenanya, DPR akan menyiapkan regulasi untuk mengaturnya.
"Kita mendukung syarat itu," kata Dasco di DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Bagi Dasco, syarat 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah beban berat yang sulit dipenuhi oleh partai politik.
Ia meyakini, Indonesia memiliki banyak stok figur perempuan yang memiliki integritas tinggi dan kapasitas mumpuni untuk terjun ke dunia politik praktis.
"Kami pikir, banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan bisa diandalkan untuk menjadi legislator di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun DPR RI," kata dia.
Dengan adanya ancaman sanksi diskualifikasi, parpol kini dituntut lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang inklusif.
Dasco memastikan, DPR akan mengawal putusan MK ini agar memiliki payung hukum yang kuat.
Konkretnya, aturan mengenai sanksi diskualifikasi tersebut akan segera diakomodasi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
"Putusan MK bersifat final serta mengikat. Saya pikir, kita masukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Sebelumnya, MK mencium adanya ketimpangan hukum dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
Aturan lama tersebut dianggap bermasalah, karena tidak menentukan sanksi tegas apabila parpol gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni