Suara.com - Selama bertahun-tahun, dua ibu tunggal ini mengaku tak tahu menahu keberadaan buah hati mereka. Keduanya mengeklaim anak mereka diambil paksa oleh mantan suami.
Berbagai jalan ditempuh untuk mendapatkan kembali anak mereka, tapi hasilnya nihil. Kini harapan satu-satunya ada di Mahkamah Konstitusi lewat uji materiil Pasal 330 KUHP. Apakah perjuangan para ibu tersebut akan berhasil? Simak video selengkapnya.
Video produksi: Anindita Pradana dan Quinawaty Pasaribu
Komentar
Berita Terkait
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara
-
Ahli UGM di MK Pertanyakan MBG, Usul Fokus ke Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Rumah Tangga Sempat Dirumorkan Retak, Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel!
-
Disinformasi Merajalela, Masyarakat Indonesia Lebih Percaya Warganet daripada Jurnalis
-
Storytelling sebagai Kunci Engagement di EraMediaDigital
-
Media Lokal Didorong Jadi Rujukan Edukasi Regulasi Daerah
-
Unilever Berani Mengangkat Isu Sensitif, Kunci Keberlanjutan Media di Era Modern
-
Masyarakat Tinggalkan Media Konvensional? Pakar UMN Ignatius Haryanto Jabarkan Fakta
-
Marak Kasus Keracunan, MBG Tetap Berlanjut, Janji Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
TNI Tegaskan Tak Harus Viral untuk Diproses, Semua Laporan Akan Ditindaklanjuti
-
Kecam MBG Jadi 'Racun', Rocky Gerung Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
-
Fenomena Langit di Cirebon, BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya