Kabar Gembira! MBR Bisa Punya Rumah Tanpa Biaya Pengurusan!

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB

Suara.com - Pemerintah menggratiskan biaya pengurusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun salah satu kriteria MBR yakni masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan. (ANTARA/Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com