- Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, aktivis, dan masyarakat sipil pada Sabtu (7/11/2026).
- PB HMI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merumuskan Undang-Undang Anti-Spionase guna memperkuat pertahanan serta melindungi kerahasiaan data strategis negara.
- Penyusunan regulasi baru tersebut wajib berpijak pada supremasi hukum dan hak asasi manusia agar tidak menjadi alat represif bagi penguasa.
Suara.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keras munculnya dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar berbagai elemen, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan aktivis dan masyarakat sipil.
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, menilai, penyalahgunaan perangkat negara di luar koridor hukum yang sah merupakan ancaman nyata bagi tatanan negara hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Saya mengecam setiap bentuk penyadapan ilegal, termasuk yang diduga menyasar Presiden Prabowo. Penggunaan perangkat negara di luar kewenangan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bagas Kurniawan dalam keterangan, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Selain menyasar pimpinan negara, dugaan pemantauan ilegal terhadap kelompok masyarakat sipil dinilai menjadi alarm bahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.
Bagas mengingatkan bahwa ekosistem demokrasi yang sehat menuntut adanya jaminan ruang aman bagi warga negara untuk melontarkan kritik serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah tanpa rasa takut diawasi secara melanggar hukum.
“Bahkan penyadapan juga menyasar aktivis dan gerakan sipil yang tentu mengancam demokrasi. Kita membutuhkan demokrasi yang berkembang untuk melakukan check and balance dalam perbaikan institusi dan kenegaraan. Negara harus memastikan keberanian itu tidak dibalas dengan pengawasan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, PB HMI mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengkaji dan merumuskan Undang-Undang Anti-Spionase.
Regulasi khusus ini dipandang mendesak guna memperkuat pertahanan keamanan nasional, menjaga kerahasiaan data strategis negara, sekaligus menangkal potensi infiltrasi maupun pencurian informasi oleh aktor intelijen domestik maupun asing.
“Ke depan, agar hal ini tidak terjadi lagi, kita membutuhkan UU Anti-Spionase. Regulasi ini penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dan menguatkan negara dari praktik spionase jahat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri,” katanya.
Kendati begitu, Bagas memberikan catatan penting agar rancangan beleid tersebut nantinya tidak berubah menjadi alat represif penguasa.
Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU Anti-Spionase wajib berpijak pada prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.
Menurutnya, penguatan sektor keamanan negara dan perlindungan hak-hak sipil harus berjalan beriringan melalui tata kelola institusi yang profesional dan transparan.
“Negara harus kuat menghadapi ancaman spionase, tetapi juga harus mampu menjamin kebebasan rakyatnya. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan demokrasi. Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi kedaulatannya sekaligus menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.