Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution merespons pembekuan berita acara sumpah advokatnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang diterbitkan pada Selasa (11/2/2025). Ia menganggap penetapan itu belum sah.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara," ujar Razman Arif Nasution di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat mendampingi Vadel Badjideh, Kamis (13/2/2025).
Razman memang sudah mendapat informasi soal pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Namun, ia belum menerima surat resmi dari PT Ambon.
"Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana. Firdaus belum menerima, saya juga belum menerima," jelas Razman Arif Nasution.
Razman juga membahas adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum untuk mengabulkan pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Di salah satu poin, tertera jelas bahwa pemecatan dirinya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di 2022 ikut dijadikan pertimbangan.
Video Editor: Bayu Rizqi
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Ultimatum Iran dan Israel Hentikan Perang: Kalau Tidak Saya Kirim Senjata Ini!
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
-
Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
-
Firdaus Oiwobo Sebut Prabowo Singa Dikelilingi Kambing, Netizen: Baru Kali Ini Dia Benar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Biar Nggak Mubazir, Ayah Vidi Aldiano Ungkap Bakal Bagikan Baju Almarhum Putranya
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
-
"Karena Legging!" Sunan Kalijaga Bahas Lagi Alasan Salmafina dan Taqy Malik Cerai
-
Demo 'No Kings' Meledak di AS, 8 Juta Orang Turun Ke Jalan Tolak Trump
-
Jessica Iskandar Tumbang Usai Santap Makanan Mentah, Vincent Verhaag Ungkap Kronologinya
-
Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Begini Nasib Rumah Tangga Clara Shinta
-
Efek Perang Iran: Tak Hanya BBM, Harga HP di Indonesia Terancam Naik!
-
Avenged Sevenfold Dikonfirmasi Bakal Guncang JIS Oktober 2026
-
Gubernur DKI Tunggu Kepastian Pusat soal WFA ASN
-
Isu Damai ASIran Picu Kekhawatiran, Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darurat