Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun Anggaran 2024.
Penetapan Apriliadhi sebagai tersangka terjadi usai penyidik menetapkan Kadis LHK Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Direktur PT. EPP, Sukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Saat digelandang ke mobil tahanan, pada Rabu (16/4), Apriliadhi tidak dapat menahan tangis. Sembari sesegukan, ia berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TB Apriliadhi juga diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek soal pengelolaan sampah.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024," ujar Rangga, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik, kata Rangga, menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.
HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
TB Apriliadhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TB Apriliadhi kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B, Pandeglang.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Lesti Kejora Syuting saat Hamil Besar, Rizky Billar Ungkap Jasa Pemeran Pengganti
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ngidam Ala Lesti: Hamil Anak Ketiga Bukan Minta Makanan, Malah Ingin Bangun Restoran
-
Anggota DPR Sindir Donasi Relawan: Baru 10 Miliar, Negara Sudah Triliunan
-
DPR Request Prabowo Buat Kementrian Bencana: Ada Dirjen Longsor sampai Banjir
-
Demi Danur Universe, Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Main Film Horor Selama 10 Tahun
-
Jadi Tom and Jerry, Lesti dan Rizky Billar Siap Bikin Gemas di Sinetron Senandung Cinta Lilis
-
Sentil Pejabat, Fedi Nuril: Stop Bahas Pilkada di Tengah Bencana!
-
Totalitas Akting buat Istri Epy Kusnandar Kagum: Dia Seniman Gila!
-
Pakar IPB Bongkar Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera