- KPK memeriksa pendiri IAW, Iskandar Sitorus, pada Jumat terkait dugaan menghambat penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Penyidik sedang mengkaji apakah tindakan para pihak terkait kasus suap impor barang tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan Tipikor.
- Kasus bermula dari OTT Februari 2026 yang menyeret pejabat Bea Cukai serta pihak swasta atas dugaan suap dan gratifikasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi pada Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar berfokus pada dugaan pengumpulan informasi terkait materi pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini masih mengkaji apakah tindakan yang dilakukan sejumlah pihak memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengaku dipanggil penyidik karena menerima kuasa nonlitigasi dari terdakwa kasus Bea Cukai, John Field.
"Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field," kata dia.
Kasus yang sedang diusut KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, serta tiga pihak dari perusahaan kargo Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Baca Juga: Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo. Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo bersama beberapa pejabat Bea Cukai di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum KPK selanjutnya mengungkap dalam persidangan pada 20 Mei 2026 bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Namun hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo