- Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka kelima kasus korupsi Badan Gizi Nasional.
- Tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
- Penyimpangan pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara bagi pemerintah pusat.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Andrew diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut Syarief, hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status Andrew dari saksi menjadi tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Penetapan Andrew menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Dalam penyidikan, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus utama karena diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up. Penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, pengadaan tersebut juga diduga mengandung unsur penggelembungan harga.
Kejagung menilai dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik itu telah menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Mendikdasmen: Jutaan Guru Mau Program MBG Lanjut
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta