Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas salah satu jaksa penuntut umum dalam dakwaan mereka.
Jaksa penuntut umum juga menyebut Nikita Mirzani bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil mengancam Reza Gladys.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kena Tegur Hakim
-
Jengah Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Rindukan Liburan: Aku Buluk!
-
Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
-
Keras, Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan Jika Mangkir Lagi di Sidang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kasus Keracunan Meningkat, Makan Bergizi Gratis Kini dalam Pengawasan Ketat!
-
Suami Tajir Melintir, Tasya Farasya Tuntut Nafkah Anak Rp 100, Sindiran Pedas?
-
28 September: Palu Bangkit dari Luka, Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Gempa
-
Olahraga Baru Anti Mainstream Warga Jaksel: Fitness Sambil Main Padel!
-
Nafkah Simbolis Rp100 Jadi Tren Artis Gugat Cerai: Sindiran Pedas atau Sekadar Formalitas?
-
Aneh! Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keras Prabowo soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
-
Sidang Umum PBB Kacau! Netanyahu Pidato, Delegasi Walk Out Massal!
-
Erdogan Klaim Pertemuan dengan Trump Hasilkan Kemajuan, Apa Saja yang Dibahas?
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Wakil Kepala BGN Minta Maaf Sambil Berlinang Air Mata
-
Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta setelah IKN Jadi Ibu Kota Politik