Video / News
Kamis, 18 September 2025 | 14:05 WIB

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritik usai menetapkan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Kebijakan yang keluar setelah tahapan pemilu rampung itu dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kecurigaan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak KPU segera memberikan klarifikasi.

Ia menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan semangat keterbukaan dan berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

Host/Video Editor: Talita/Faqih

Load More