- KIP mengabulkan sengketa informasi Bonatua Silalahi, memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo.
- Putusan dibacakan Ketua Majelis Komisioner Handoko di Jakarta pada Selasa (13/1) menyatakan ijazah tersebut informasi terbuka.
- KPU wajib menyerahkan salinan ijazah Jokowi setelah 14 hari jika tidak mengajukan upaya banding ke PTUN.
Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (13/1).
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden merupakan informasi yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujarnya.
Dengan demikian, Majelis Komisioner mewajibkan KPU RI untuk memberikan salinan ijazah sarjana Presiden Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.
Handoko menjelaskan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila tidak diajukan banding hingga batas waktu tersebut atau setelah proses banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.
Baca Juga: Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual