- KIP mengabulkan sengketa informasi Bonatua Silalahi, memerintahkan KPU RI serahkan salinan ijazah Jokowi.
- Putusan ini menegaskan dokumen ijazah pejabat publik yang dipakai syarat kontestasi politik bersifat terbuka.
- KPU RI wajib menyerahkan salinan ijazah S1 Jokowi dalam 14 hari jika tidak mengajukan banding ke PTUN.
Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Palu putusan telah diketuk, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta.
Kemenangan Bonatua ini menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Dengan putusan ini, KIP menegaskan bahwa dokumen ijazah seorang pejabat publik yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam kontestasi politik bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik untuk mengetahuinya.
Majelis Komisioner secara eksplisit menyatakan status dokumen tersebut.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Secara spesifik, putusan tersebut mewajibkan KPU RI, selaku termohon dalam sengketa ini, untuk memberikan salinan ijazah tingkat sarjana (S1) milik Jokowi.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
Dokumen ini adalah bagian dari berkas persyaratan yang diserahkan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Perintah kepada KPU untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut tertuang jelas dalam amar putusan dan harus dilaksanakan setelah putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Meski demikian, KPU tidak serta-merta harus langsung menyerahkan dokumen tersebut. Majelis memberikan ruang bagi KPU untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan putusan KIP.
Handoko menjelaskan bahwa KPU memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk menentukan sikap.
"Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
Berita Terkait
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya