- KIP mengabulkan sengketa informasi Bonatua Silalahi, memerintahkan KPU RI serahkan salinan ijazah Jokowi.
- Putusan ini menegaskan dokumen ijazah pejabat publik yang dipakai syarat kontestasi politik bersifat terbuka.
- KPU RI wajib menyerahkan salinan ijazah S1 Jokowi dalam 14 hari jika tidak mengajukan banding ke PTUN.
Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Palu putusan telah diketuk, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta.
Kemenangan Bonatua ini menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Dengan putusan ini, KIP menegaskan bahwa dokumen ijazah seorang pejabat publik yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam kontestasi politik bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik untuk mengetahuinya.
Majelis Komisioner secara eksplisit menyatakan status dokumen tersebut.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Secara spesifik, putusan tersebut mewajibkan KPU RI, selaku termohon dalam sengketa ini, untuk memberikan salinan ijazah tingkat sarjana (S1) milik Jokowi.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
Dokumen ini adalah bagian dari berkas persyaratan yang diserahkan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Perintah kepada KPU untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut tertuang jelas dalam amar putusan dan harus dilaksanakan setelah putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Meski demikian, KPU tidak serta-merta harus langsung menyerahkan dokumen tersebut. Majelis memberikan ruang bagi KPU untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan putusan KIP.
Handoko menjelaskan bahwa KPU memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk menentukan sikap.
"Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka putusan KIP akan otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika KPU tetap tidak mematuhi perintah setelah putusan inkracht, maka eksekusi penyerahan dokumen dapat dipaksakan melalui mekanisme pengadilan.
Kini, bola panas berada di tangan KPU, apakah akan mematuhi putusan demi transparansi atau melanjutkan pertarungan hukum di PTUN.
Berita Terkait
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files