Video / News
Jum'at, 07 November 2025 | 21:40 WIB

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi padaJumat (7/11/2025), menyebut para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital.

[Antara/Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti]

Load More