Video / News
Senin, 01 Desember 2025 | 10:18 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, tetap dinilai melakukan perbuatan melawan hukum meski telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyatakan rehabilitasi tidak mengubah dasar vonis Tipikor dan kembali mengungkap “dosa” Ira. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelanggaran itu meliputi perubahan aturan dasar perusahaan hingga penyimpangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup perubahan rencana anggaran tanpa dasar kelayakan, pengabaian risiko tinggi, pematokan nilai akuisisi, hingga intervensi hasil valuasi.

Budi juga menyampaikan bahwa Ira diduga memberi data tidak akurat, membeli kapal tidak layak, serta mempengaruhi konsultan agar mendukung skenario tertentu.

Selengkapnya dalam video ini. 

Vo/Video Editor:Nova/Matthew

Load More