Suara.com - Penyelidikan kepolisian di Polda Metro Jaya menyatakan Lesti Kejora tidak terbukti melakukan pidana pelanggaran hak cipta.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Yoni Dores tersebut secara resmi dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2026.
Rizky Billar menegaskan Lesti Kejora adalah korban salah sasaran dan memilih penyelesaian damai tanpa melaporkan balik.
Selengkapnya dalam video ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aldi Taher Akhirnya Klarifikasi! Jargon "Semua Milik Allah" Disentil Ustaz, Ini Penjelasannya
-
Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik
-
Disiram Air saat Antre Burger Viral, Reaksi Aldi Taher di Luar Dugaan!
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Senyum Semringah, Inilah Aksi Pak Tarno Tunjukkan Sulapnya
-
Jualan Pakai Kursi Roda, Pak Tarno Jawab Kekhawatiran Netizen Soal Kondisinya saat Ini
-
Trump Minta Bagian Tarif Kapal di Selat Hormuz, Picu Sorotan Global!
-
Viral Mahasiswa Indonesia Bongkar Listrik di Iran saat Perang