Video / News
Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Suara.com - Kebijakan larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kini resmi berlaku di seluruh SPBU wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan tegas tersebut disahkan oleh Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 demi mengoptimalkan sektor pajak daerah.

Pemerintah daerah menerapkan dua metode khusus untuk menyaring kendaraan, yakni lewat pemeriksaan manual serta integrasi data elektronik.

Selain menyasar kendaraan lokal, pembatasan akses terhadap BBM subsidi ini juga diberlakukan secara ketat untuk kendaraan luar daerah.

Load More