- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membatasi bahan bakar minyak subsidi bagi warga Desil 10 pada Agustus 2026.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi tersebut saat ini masih dalam tahap kajian mendalam.
- Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak subsidi ini diproyeksikan mampu menghemat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga sepuluh persen.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah bakal membatasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan Bio Solar, bagi masyarakat yang berstatus Desil 10.
Menkeu Purbaya juga membantah kalau penyaluran BBM subsidi bakal diperketat. Ia memastikan kebijakan pembatasan BBM berlaku untuk warga Desil 10.
"Enggak diperketat, cuma akan dipastikan nanti, yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti beberapa bulan ke depan, yang Desil 10 kita batasi dulu," katanya, dikutip Jumat (21/8/2026).
Bendahara Negara juga menyebut kalau pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite ke Desil 10 bisa menghemat 10 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti ada penghematan, kita masih hitung. Kira-kira sepersepuluhnya," jelas Purbaya.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan skema tersebut masih dalam tahap kajian.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji sekarang. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di JCC, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa. Pemerintah juga belum memberlakukan perubahan terhadap batas pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Kan untuk bus, truk, itu kan 200 liter per hari kan? Tapi kalau yang untuk kendaraan-kendaraan yang biasa, itu 50 liter, masih seperti itu aja,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan, rencana pembatasan bukan ditujukan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, melainkan memastikan subsidi energi diterima kelompok yang memang membutuhkan.
“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, sebagian besar anggaran subsidi energi akan dialokasikan untuk Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram serta subsidi listrik.
Anggaran untuk subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG 3 kg direncanakan mencapai Rp142,83 triliun pada 2027.
Nilai tersebut meningkat 22,2 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp116,84 triliun. Artinya, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp25,99 triliun untuk menanggung subsidi BBM dan LPG 3 kg.
Lonjakan ini menjadi salah satu penyumbang utama membengkaknya total subsidi energi tahun depan.
Tekanan terhadap APBN juga datang dari subsidi listrik. Pemerintah mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp130,10 triliun pada RAPBN 2027.
Angka tersebut naik 17,8 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp110,41 triliun. Dengan demikian, tambahan anggaran subsidi listrik mencapai sekitar Rp19,69 triliun.
Jika digabungkan, subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik menyerap anggaran hingga Rp272,93 triliun, yang praktis sejalan dengan total subsidi energi sebesar Rp272,94 triliun.