/
Senin, 08 Agustus 2022 | 06:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraBandung.com - Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir J lambat laut mulai terungkap. Polisi sudah "mengubah" dari saling tembak menjadi pembunuhan.

Atas situasi tersebut, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.

Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangkap pembunuh Brigadir J.

Satu orang yang baru dinyatakan tersangka ini adalah orang dekat istri Ferdy Sambo, yakni sang ajudan yang bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapka sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Alasan Bawakan Baju Ganti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Diperlakukan Seperti Ini di Mako Brimob

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.

Load More