/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:17 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J. (dokumen propam)

"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya menjelaskan.

Terkait motif, Listyo mengatakan tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Load More