Bisnis / Makro
Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB
Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Danantara dalam pembangungan program sampah jadi listrik. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta dan PT Danantara menandatangani kesepakatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Proyek ini bertujuan mengatasi darurat sampah Jakarta yang mencapai 9.000 ton per hari akibat ketergantungan pada sistem open dumping.
  • Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas di Bantargebang dan Tanjungan Kamal untuk mengubah sampah menjadi energi listrik dalam dua tahun.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Danantara Investment Management (DIM) untuk percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Jakarta di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengatakan penanganan sampah Jakarta membutuhkan langkah cepat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Darurat sampah DKI telah menjadi perhatian banyak pihak yang memerlukan penanganan secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi hulu-hilir," ujar Zulhas kepada wartawan.

Menurut dia, persoalan sampah Jakarta juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Jakarta ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Presiden, kami hampir kalau beberapa minggu yang lalu, hampir tiap minggu ditelepon soal sampah, utamanya Bantargebang," ujarnya.

Pemerintah mulai mengubah sampah Jakarta jadi energi listrik. ANTARA FOTO/Hasrul Said/kye

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, timbunan sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Sebagian besar penanganannya masih bergantung pada sistem open dumping di Bantargebang.

"Timbunan sampah Jakarta mencapai 9.000 ton per hari. Saat ini 87 persen masih bergantung pada open dumping seperti Bantargebang yang sudah jauh melebihi kapasitas," kata dia.

Pemerintah mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penanganan sampah perkotaan melalui teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.

"Perpres 109 Tahun 2025 dimaksudkan untuk mempercepat penanganan darurat sampah perkotaan dengan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, sampah kita olah jadi listrik," tutur Zulhas.

Baca Juga: Danantara Dinilai Berperan Strategis dalam Proyek Hilirisasi Fase II

Dalam proyek di Jakarta, Pemprov DKI mengusulkan dua lokasi pengembangan PSEL, yakni di Bantargebang dan Tanjungan Kamal Muara. Penandatanganan kerja sama dengan Danantara disebut sebagai bagian dari proses percepatan pemilihan badan usaha dan realisasi proyek.

Zulhas menyebut kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.

"Penandatanganan ini adalah kontrak dengan jutaan warga Jakarta. Bahwa sampah mereka tidak akan terus menumpuk, berbau, dan membanjiri jalan mereka lagi. Insyaallah dua tahun lagi,” ucapnya.

PSEL dirancang untuk mengubah sampah perkotaan menjadi sumber energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada pola pembuangan terbuka.

"Sampah yang selama ini menumpuk di depan rumah warga Jakarta akan diubah menjadi listrik yang mengaliri kota ini," pungkasnya.

Load More