SuaraBandung.com - Sejak awal bau busuk atas kematian Brigadir J sudah tercium. Sejumla pakar bahkan pensiunan jenderal polri telah banyak bicara tentang peristiwa kematian Brigadir J.
Butuh waktu lama untuk instansi sekelas Polri mencari sumber bau busuk di tubuh mereka. Dan semua, sudah terbongkar. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi dalang untuk mengungkap kasus ini terang bederang.
Atas perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap satu nama tersangka baru, yang dikenal bukan orang sembarangan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas bahkan mengulangnya sampai dua kali, tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo alias FS.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Baca Juga: Saat Adzan Magrib Bersahutan, Rumah Irjen Ferdy Sambo di Jaksel Didatangi Pasukan Bersenjata Lengkap
Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."
Berita Terkait
-
Saat Adzan Magrib Bersahutan, Rumah Irjen Ferdy Sambo di Jaksel Didatangi Pasukan Bersenjata Lengkap
-
Pasukan Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo, Tiga Mobil Anggota Propam Polri Menyusul dengan Ciri Berbeda
-
Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikepung Anggota Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Kapolri
-
Kemungkinan Irjen atau Brigjen akan Jadi Tersangka Baru di Kematian Brigadir J, Hotman Paris ke Bharada E: Renungkanlah Apa Kata Abangmu Ini
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Relate Sama Korban HTS, Ini Makna Nyesek di Balik Lagu 'Tak Sampai Mekar'
-
Torehkan 11 Gol, Harry Kane Jadi Top Skor Sepanjang Masa Inggris di Piala Dunia
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Piala Dunia 2026: Hanya Loloskan Dua Wakil, Sepak Bola Asia Masih Stagnan?
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang