/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mentakan tersangka baru dari kasus Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandung.com - Sejak awal bau busuk atas kematian Brigadir J sudah tercium. Sejumla pakar bahkan pensiunan jenderal polri telah banyak bicara tentang peristiwa kematian Brigadir J.

Butuh waktu lama untuk instansi sekelas Polri mencari sumber bau busuk di tubuh mereka. Dan semua, sudah terbongkar. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi dalang untuk mengungkap kasus ini terang bederang.

Atas perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap satu nama tersangka baru, yang dikenal bukan orang sembarangan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas bahkan mengulangnya sampai dua kali, tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo alias FS.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Saat Adzan Magrib Bersahutan, Rumah Irjen Ferdy Sambo di Jaksel Didatangi Pasukan Bersenjata Lengkap

Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.

Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."

Load More