/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:57 WIB
Ilustrasi Penembakan. (Unsplash)

Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. 

Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.

"Awalnya si RL ini sudah diamankan dan bahkan sudah mengalami penganiayaan dulu. Penganiayaan oleh polisi," jelas Frank.

Korban sempat dilepaskan lalu ditembak

Usai diamankan dan mengalami dugaan penganiayaan, korban sempat dilepaskan.

"Tetapi dia malah dibiarkan, bukan diborgol atau dibawa langsung ke kantor polisi," kata Frank.

Tidak terima dianiaya, korban melakukan perlawanan, hingga menemukan pecahan keramik. 

Dari versi polisi yang diterima LBH Manado, korban ditembak karena diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan keramik. Korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada.

"Mereka (polisi) mengklaim bahwa si RL itu membawa keramik pecah. Jadi keramik pecah yang dipegang, kemudian versi mereka si korban ini, mengejar mereka. Jadi seakan si korban mengejar mereka menggunakan keramik yang pecah. Nah itu kemudian sampai ada penembakan di bagian dada," tutur Frank menjelaskan.

Baca Juga: Ketemu Anna Jobling, Netizen Minta Raffi Ahmad Undang Bintang Melur Untuk Firdaus ini ke Andara

Namun yang disayangkan LBH Manado, perlawanan RL tidak akan terjadi, jika polisi langsung menangkapnya dan tidak melakukan dugaan penganiayaan.

"Harusnya polisi datang langsung diamankan, tanpa dia bisa memegang keramik pecah itu. Dan ini dibiarkan, dan kami menilai bahwa ada pembiaran, seperti itu. Ada unsur yang disengaja memang. Ada rencana mereka untuk membunuh dia, kami mengasumsikan begitu. Karena memang dia sedari awal sudah ada video yang menegaskan si RL ini, enggak pegang apa-apa, tapi dibiarkan, dianiaya aja, tanpa diamankankan," jelasnya.

Copot jenderal bintang dua

Keluarga korban  melalui LBH mendesak Kapolri mencopot Jenderal bintang dua yang memimpin Polda Sulawesi Utara.

Tuntutan itu dilayangkan buntut dari kasus dugaan penembakan maut seorang anggota Polsek Bunaken berinisial WL terhadap RL (38), warga sipil di hadapan istri dan anak korban.

Direktur LBH Manado, Frank Tyson yang mendampingi keluarga korban menyebut, desakan pencopotan karena laporan mereka di Polda Sulawesi Utara ditolak, yang menurut mereka alasannya tidak berdasar.

Load More