/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

Sebagai informasi, selain menggelar SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Tentang Simanila ini satu di antaranya menjadi wewenang sang rektor. 

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024," kata KPK seperti dikutip dari Antara.

"KRM memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Dalam proses Simanila, KPK mengaku sudah menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.

KRM memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Kemudian jika mahasiswa tersebut lulus maka harus membayar sejumlah uang ke pihak kampus.

"Apabila ingin dinyatakan (maba) lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," tuturnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara: Saya Menyatakan Perdamaian, Eks Pengacara Bharada E Mendadak Minta Maaf Terbuka ke Jenderal Bintang Tiga Polri

Dalam sindikat dugaan suap ini, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo.

Ketiganya diduga diberi tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang yang sudah disepakati pihak orang tua peserta seleksi.

Di sana, mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM, harus segera membayar uang.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

KRM juga diduga memerintahkan "debt kolektor" Mualimin yang bertugas mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua yang anaknya sudah dinyatakan lulus.

Kemudian KPK menerangkan, bahwa AD sebagai satu di antara keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM.

Load More