/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:06 WIB
Foto kolase pemakaman Brigadir J yang sedang dibongkar dan foto Ferdy Sambo bersama ajudannya. (Instagram kadivpropam, istimewa)

SuaraBandung.id - Kekaisaran mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambi sepertinya tak lama lagi akan tumbang.

Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, telah terang bernderang dengan ditetapkanya lima tersangka.

Tak main-main, kelima tersangka terancam hukuman mati, lantaran melakukan dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dampak dari kejadian tersebut ternyata bagai tsunami. Diduga geng Sambo juga ikut terseret.

Gerbong Ferdy Sambo yang dikenal loyal ini, saat ini sedang digarap timsus dan litsus bentukan Mabes Polri.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan dua tim bentukan Kapolri ini, sudah 97 anggota Polri yang diduga ikut membantu peran Sambo untuk keluar dari jerat hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota polisi yang diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah.

Hingga saat ini, sudah 97 anggota polisi diperiksa akibat kasus dugaan pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

"Ada 97 (anggota polisi) kami periksa. Dan ini kemungkinan akan bisa bertambah," kata Sigit seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Diminta Bicara Pakai Data Saat PKB Minta Kapolri Jelaskan Konsorsium 303 Pimpinan Ferdy Sambo

Jenderal Sigi menegaskan, hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar tidak ada yang ditutupi dalam kasus itu.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua harus dibuka, sesuai fakta. Jadi perintah itu kami laksanakan," ungkapnya.

Dijabarkan Sigit, dari total 97 anggota polisi, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, yang empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. Kemudian 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata dia.

"Rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang," katanya.

"Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit saat RDP.

Bukan itu saja, Jenderal Sigit juga mengatakan 18 anggota Polro harus ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

Load More