/
Senin, 05 September 2022 | 14:47 WIB
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (Nu) Gus Baha, Gus Baha menyebutkan ada pernikahan yang halal tapi haram dilakukan. (Foto: NU Online)

SuaraBandung.idGus Baha pernah menyampaikan dalam salah satu kesempatan, bahwa ada sebuah pernikahan yang dihukumi sah tetapi haram.

Menurut Gus Baha, sekalipun wali perempuan itu setuju.

Tetapi masih ada kemungkinan menjadi haram di dalam sebuah pernikahan.

Lantas, pernikahan sah apakah yang dianggap haram tersebut?

Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Senin (5/9/2022), berikut ulasannya.

Setiap umat Islam dianjurkan untuk menikah, agar terhindar dari perbuatan zina.

Tetapi, di dalam pernikahan tersebut ada satu hal yang jarang diketahui, karena bisa menjadikan pernikahannya haram, meskipun sudah ijab qabul atau sah.

“Ijab qabul itu pokoknya walinya sudah bilang ‘saya nikahkan anak saya dan kamu jawab saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar bla,bla,bla,’” ucap Gus Baha.

Apabila sudah melakukan ijab qabul maka secara fikih sudah termasuk sah dan halal. Selama perempuannya bukan mahram dan saudari sepersusuan.

Baca Juga: Bahan Bakar Vivo Diserbu! Lebih Murah dari Pertamina, Berikut Rincian Harga dan Lokasinya di Jawa Barat

“Tapi ada kemungkinan haram, karena sebenarnya ada sisa fikih yang jarang didiskusikan, yaitu salah sangka.” Ucap Gus Baha.

Pernikahan yang sudah sah atau halal tersebut bisa jadi haram karena adanya salah sangka.

“Pernikahannya bisa jadi haram, karena wali perempuannya setuju gara-gara tertipu penampilan. Jadi tebar pesona dan penampilannya menipu itu menjadikan haram,” lanjut Gus Baha.

Hal terebut, karena Rasulullah SAW pernah menikahkan orang yang dikira muda dan ternyata orang tersebut orang tua.

Lalu pernikahannya dibatalkan.

“Makanya kalau ingin nikah dan halal beneran yakinkan istri Anda, bahwa Anda orang paling tidak prospek di dunia. Mau terima tidak (dengan keadaan seperti itu), ” ucap Gus Baha.

Load More