SuaraBandung.id – Diakui atau tidak para pezina sudah jadi bagian dalam kehidupan sosial bangsa ini.
Sehingga tidak aneh, Allah SWT membuktikan janji-janjinya pada satu kaum yang di dalamnya dihuni para pezina.
Untuk menghindari atau menjauhi perzinahan, maka penghalalan atau menikah solusi yang sudah diatur dalam negara maupun agama.
Dan perlu diketahui, semua agama melarang perselingkuhan dan perzinahan bagi yang sudah memiliki pasangan hidup yang terikat janji atas nama negara dan agama.
Namun, apa yang harus dilakukan jika zina sudah jadi “budaya” dalam kehidupan bangsa Indonesia yang besar ini.
Dalam satu ceramah, ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya mengatakan zina baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sudah menikah atau belum, apalagi selingkuh, adalah dosa besar.
Zina dalam ikatan suami istri adalah hal yang harus dijauhi. Perselingkuhan setertutup mungkin atau dirahasiakan, Allah tetap akan membukanya, tinggal tunggu waktu.
Dalam hal ini, Islam memandang istimewa dan memuliakan pada para pasangan suami istri yang komitmen selalu setia atas nama Allah.
Jika sudah menghalalkan hubungannya dalam bahtera pernikahan atas nama Allah, maka akan diturunkan keberkahan dalam berumah tangga.
Buya Yahya mengatakan, jalinan pernikahan adalah termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap pasangan manusia.
Akan tetapi dikatakan Buya Yahya, perselingkuhan dan bahkan berujung pada zina, sudah banyak terjadi di Indonesia.
Di dalam pernikahan, perselingkuhan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian.
Buya Yahya mengatakan, adanya perselingkuhan di dalam pernikahan adalah pintu masuk pada kehinaan.
Allah akan murka, bahkan posisi pezina bagi yang suami istri, ada dalam posisi yang terkutuk.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (13/9/2022), Buya Yahya menjelaskan, selingkuh suatu perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram.
Apalagi, dari perselingkuhan tersebut berujung pada perzinahan, maka segera taubat dan tinggalkan.
Perselingkuhan bagi seseorang yang sudah mempunyai pasangan yang halal, maka hukum harus tegak.
"Selingkuh apalagi sampai melakukan hubungan, hukumnya haram. Sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.
Selingkuh dan perzinahan adalah perbuatan hina dan dihinakan bagi yang melakukannya.
Jika sudah memiliki yang halal dari pasangan yang menikahinya, namun tetap memilih yang haram dengan selingkuh, maka itu dalam posisi terkutuk.
Kata Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, siapa saja yang melakukan perselingkuhan dianggap hina dan dihinakan.
"Terhinakan laki-laki seperti itu (selingkuh). Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," kata Buya Yahya.
Bagi seseorang yang terikat perkawinan, tetapi selingkuh maka tergolong zina muhsan.
Mereka yang melakukan zina muhsan, dijelaskan Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat dan secara syariat.
Karena itu, siapa saja yang sudah terikat janji setia atas nama agama dan neraga, jauhi zina muhsan.
"Punya halal di rumahnya, maka jadikanlah amal baik. Jangan melakukan yang haram,” kata Buya Yahya.
Namanya zina muhsan, jika perlu ditegakkan hukum. Maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.
“Jika sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," ucap Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat