- ICW, melalui Wana Alamsyah, menanggapi rencana Jokowi merevisi UU KPK sebagai upaya "mencuci tangan" kesalahan lama.
- ICW menilai Jokowi adalah kontributor utama pelemahan UU KPK karena proses revisi berjalan sangat singkat.
- Jokowi dinilai berkontribusi karena mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan menteri tanpa mengeluarkan Perppu.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi soal wacana Presiden ke-7 Joko Widodo yang ingin mengembalikan Undang-undang KPK setelah ada perubahan pada September 2019 lalu.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, apa yang saat ini sedang dilakukan oleh Jokowi merupakan tindakan cuci tangan atas kesalahan lama yang telah diperbuat.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama,” kata Wana, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Wana mengatakan, jika Jokowi menyebut dirinya tidak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu, dirinya keliru.
Pasalnya, Jokowi disebut sebagai orang yang berkontribusi besar dalam pelemahan KPK yang prosesnya sangat singkat.
“Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana.
Wana menjelaskan, dirinya bisa menyebut Jokowi berkontribusi besar dalam pelemahan Undang-undang KPK lantaran ia sempat mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham, MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kenapa mantan Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kontributor terbesar? Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” ujarnya.
Kemudian, Jokowi juga tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar pada September lalu.
Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak