SuaraBandung.id - Orang yang telah meninggal biasanya dikirimkan bacaan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil dan takbir) oleh orang yang ditinggalkan. Tradisi tersebut disebut juga dengan tradisi tahlilan.
Tahlilan memang sebuah tradisi yang sering dilaksanakan oleh masyarakat Islam di Indonesia, terutama di Jawa. Gus Baha pun dalam ceramahnya pernah membahas tentang tahlilan itu.
Gus Baha mengatakan, sang mayit yang telah meninggal akan mendapatkan pahala dari orang yang menhadiahkan bacaan Al-Quran dan kalimat thayyibah untuk mayit tersebut.
Melaksanakan tahlilan dalam Islam diperbolehkan menurut mazhab Hanafi, sebagian mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, dan ulama mazhab hambali, dilansir suara.com dari laman NU Online.
Perbedaan pendapat tentang hukum tahlilan memang terjadi di kalangan ulama. Walaupun begitu, orang lain tak boleh dikatakan kafir oleh orang yang berbeda pendapat tentang hal itu.
Gus Baha pun mengatakan, kebaikan terhadap sesama umat Islam harus dilakukan tanpa boleh dihalangi dengan alasan perbedaan pendapat.
Hadist riwayat Aisyah adhiyallahu anha mengungkapkan bahwa seseorang telah mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya tentang amalan yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal. Hadist itu pun menjadi pedoman ulama dalam memperbolehkan tahlilan. Adapun hadist itu berbunyi:
“Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku (telah) meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan (beliau) belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, (maka) dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul pun menjawab: “Ya.”
Sebelumnya, Gus Baha menjawab pertanyaan jamaah tentang apakah tahlilan bisa menyebabkan mayit terkena azab kubur, dilansir dari video dalam kanal YouTube Kalam- kajian Islam yang diunggah pada 2 November 2021.
Baca Juga: Sindir Rezim Jokowi, AHY: Harga Minyak Dunia Turun, Harga BBM Harusnya Juga Turun
Gus Baha pun menjelaskan tentang hukum melaksanakan tahlilan yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Bahkan, sebagian masyarakat ada yang mengatakan bahwa tahlilan merupakan bid'ah idhofiyah.
Bid'ah idhofiyah berarti hal itu tidak dijelaskan aturannya secara rinci walaupun diakui ulama karena secara umum memiliki dalil, dilansir dari laman Darul Faqih.
Demikian penjelasan Gus Baha tentang tradisi menghadiahkan bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal (tahlilan). Semoga informasi itu dapat menjadi pengetahuan dan bermanfaat bagi para pembaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek