SuaraBandung.id – MAH yang merupakan pemuda asal Madiun, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus hacker Bjorka.
Dalam kasus hacker Bjorka ini, MAH memiliki peran dalam membantu menyebarkan data pribadi.
MAH juga berperan sebagai admin channel Telegram bernama Bjorkanism.
Lewat channel Telegram tersebut, MAH menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia dengan menggunakan handphone miliknya.
“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu (17/09/2022).
Saat ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.
Namun Dedi menyebut, MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.
Penyebab tersangka MAH tidak ditahan yaitu karena kooperatif dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade Yaya Suryana, dikutif dari PMJ News, Sabtu (17/9/2022).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa motif MAH membantu hacker Bjorka yaitu karena uang dan terkenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta