SuaraBandung.id – MAH yang merupakan pemuda asal Madiun, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus hacker Bjorka.
Dalam kasus hacker Bjorka ini, MAH memiliki peran dalam membantu menyebarkan data pribadi.
MAH juga berperan sebagai admin channel Telegram bernama Bjorkanism.
Lewat channel Telegram tersebut, MAH menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia dengan menggunakan handphone miliknya.
“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu (17/09/2022).
Saat ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.
Namun Dedi menyebut, MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.
Penyebab tersangka MAH tidak ditahan yaitu karena kooperatif dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade Yaya Suryana, dikutif dari PMJ News, Sabtu (17/9/2022).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa motif MAH membantu hacker Bjorka yaitu karena uang dan terkenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Ziarah Jelang Ramadan di Denpasar: Pelestarian Tradisi di Tengah Terbatasnya Lahan Pemakaman
-
Bunga Matahari yang Gigih
-
Rilis 5 Maret 2026, Sinopsis Setan Alas: Teror Psikologis dan Kesunyian
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga