/
Sabtu, 17 September 2022 | 20:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) mengungkapkan Ipda Arsyad Daiva Gunawan tidak profesional.(Suara.com/M Yasir)

SuaraBandung.idIpda Arsyad Daiva Gunawan merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang seharusnya dilaksanakan pada kamis (15/9/2022), diputuskan ditunda sementara, dan dilanjutkan hari senin (26/9/2022).

Alasan ditundanya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) dikarenakan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, dilansir dari PMJ News, Sabtu (17/9/2022).

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilakukan terhadap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Dia tidak profesional di TKP.” Ujar kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News, Sabtu (17/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambajkan bahwa yang pertama kali datang ke TKP yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sampai saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut.

Baca Juga: Sulit Bangun untuk Lakukan Sholat Subuh? Berikut Tips Sunnah ala Ustadz Syafiq Riza Basalamah agar Bangun Tepat Waktu

Load More