SuaraBandung.id – Tersangka kasus peretasan hacker Bjorka, MAH yang merupakan pemuda asal Madiun.
MAH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Cyber Mabes Polri.
MAH ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan sarana kepada hacker Bjorka dengan menjual channel telegram nya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan namun diwajibkan lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Tersangka MAH pun meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Ia juga tidak berniat untuk membocorkan data pribadi pejabat, namun karena ingin banyak followers dan ada keuntungan finansial juga.
"Cuma cari followers aja. Terakhir saya jual ke Bjorka 60 ribuan (pelanggan), setelah dipegang Bjorka itu ada 200 ribuan," ungkap MAH, seperti dilansir dari Suara.com Sabtu (17/9/2022).
Dengan banyaknya pelanggan, MAH dikabarkan bisa meraup sampai $100 atau setara Rp1,5 juta.
Sebenarnya hanya itulah yang diincar MAH sejak awal, yang rupanya akan ia gunakan untuk membayar utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan