SuaraBandung.id – Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Dalam kasus Ferdy Sambo, dugaan menjadi dalang pembunuhan pada mantan Kadiv Propam Polri sangat berat.
Seperti diketahui jika Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini, Aryanto Sutadi mengatakan dalam prediksinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterima.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di tengah perjalanan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menyikapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi menyebut permohonan yang diajukan terkait pemecatan pasti akan ditolak.
Penolakan kemungkinan akan dilihat dari banyaknya kesalahan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Memori banding Ferdy Sambo kata dia akan diterima, akan tetapi permohonan banding atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo). Tapi, permohonan bandingnya tidak dikabulkan," kata Aryanto Sutadi.
Dalam prosesnya, dijelaskan Aryanto Sutadi akan diterima terlebih dahulu, kemudian keputusan bandingnya akan ditolak.
"Jadi dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding ya. Diterima dulu. Lalu, kemudian ditolak, bahwa itu (banding) tidak akan dikabulkan. Bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Aryanto Sutadi melihat penolakan akan terjadi mengingat banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo.
Satu di antara kesalahan yang memberatkan adalah dugaan melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan (pada Ferdy Sambo) kan banyak itu. Ada pembunuhan, obstruction of justice dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik.
"Itu rumusannya adalah kalau dia (Ferdy Sambo) menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Namun, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Akan tetapi, Aryanto menilai KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Apalagi kata dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baik polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding. Tapi, kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang,” jelasnya.
“Pak Ferdy Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sadar Ada Masalah di Negara Ini, Pengacara Brigadir J Ajak Masyarakat Pilih Presiden yang Bertanggung Jawab di 2024
-
Presiden Biarkan Polri Terjebak dalam Lumpur, Kamaruddin Ungkap Situasi Terkini Keluarga Brigadir J
-
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi
-
Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terjangkau, Inilah Harga Tiket Nonton Uji Coba Timnas Indonesia U-17
-
Hankook Tire Raih Pertumbuhan 130 Persen Berkat Tren Mobil Listrik di Indonesia
-
Tanggul Jebol di Kudus: Ratusan Rumah Terendam, Warga Berjuang Melawan Banjir Terparah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan
-
7 Fakta Jeffrey Epstein, Tak Pernah Lulus Kuliah Tapi Bisa Jadi Guru hingga Miliarder
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Anak yang Terbelenggu Kecemasan dan Sistem Pemerintahan yang Abai
-
Aktor Ha Jung Woo Klarifikasi soal Rumor Menikah, Sebut Belum Ada Keputusan
-
Daftar Negara Pesaing Timnas Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2031