SuaraBandung.id - Tak ada yang menyangka jika Rizky Billar ringan tangan. Dia diduga menyiksa istrinya, Lesti Kejora.
Biduan asal Cianjur itu menurut laporan polisi, dibanting, dicekik, diseret ke kamar mandi.
Musabab kasus itu, diduga jika Rizky Billar menyiksa Lesti Kejora gara-gara ada wanita lain.
Pihak polisi membenarkan akan adanya laporan Lesti Kejora yang mengalami penyiksaan.
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh artis Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, benar terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa dugaan penyiksaan pada Lesti Kejora terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB di di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari laporan, Rizky Billar ketahuan berselingkuh dari wanita yang baru saja memberinya anak.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Korban merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Baca Juga: Ini yang Terjadi jika Pikiran Tidak Menuruti Hawa Nafsu, Gus Baha: Semua Ini Sarana
Diduga Rizky Billar emosi, lalu mendorong tubuh mungil Lesti Kejora.
Dalam laporan juga disebutkan jika Rizky Billar membanting dan mencekik leher Lesti Kejora ke di kasur.
"Sehingga korban jatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tuturnya.
Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 09.51 WIB, Rizky Billar mengamuk lagi.
Dia diduga kembali menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi.
Di sana Lesti Kejora dikabarkan kembali dibanting oleh sang suami.
"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Zulpan mengatakan, akhirnya Lesti Kejora melaporkan perbuatan Rizky Billar tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Rizky Billar Dilaporkan KDRT, Wejangan Inul Daratista Kembali Viral!
-
Mengejutkan! Lesti Kejora Alami Ini Saat KDRT, Akibat Dugaan Rizky Billar Berselingkuh
-
Lesti Kejora Lapor Alami KDRT, Hetty Koes Endang: Semoga Berita yang Bubun Lihat dan Baca Tidak Betul
-
Lesti Kejora Banjir Dukungan, Usai Dirinya Diduga Alami KDRT
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
Dari Buruh Pabrik ke Piala Dunia 2026: Cinta Sang Istri Jadi Bahan Bakar Deniz Undav
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya